RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Dipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan dua perempuan di Ambon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 3,4 ton.
Dua perempuan itu, Sariyanti Anwar alias Anti (37) dan Nurmaina alias Mia (27). Selain ditetapkan tersangka, Penyidik Subdit IV juga mengamankan barang bukti Pertalite 3,4 ton dan dua unit mobil yang digunakan kedua tersangka untuk mengisi BBM di SPBU.
“Pertalite 463,3 liter itu termuat dalam cerigen plastik kapasitas 35 liter sebanyak 92 buah. Kemudian Mobil Daihatsu Sigra warna hitam DE 1395 AV, dan Mobil Toyota Calya warna merah DE 1980 AG,” kata PS Kepala Subdit IV Kompol M Hasbi Eko Purnomo, kepada wartawan di Markas Krimsus, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dikatakan Kompol Hasbi, modus yang dilakukan kedua tersangka itu dengan mengisi Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon, kemudian ditimbun kawasan Pasar Apung Ongkolikong, Kecamatan Sirimau.
“Mereka menjual kembali BBM jenis Pertalite dari hasi kegiatan Tab BBM untuk memperoleh keuntungan yang cukup besar,” jelasnya.
Dia mengungkapan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata mengarah kepada kedua tersangka tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan BBM itu di belakang bengkel Arif. Jadi, mereka berjualan sendiri-sendiri tapi timbun di tempat yang sama,” ungkap Kompol Hasbi.
“Perbuatan kedua tersangka itu kita jerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka (9) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambungnya. (AAN)