RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan pasangan calon (paslon) Gubernur- Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota maupun Bupati-Wakil Bupati, tidak saling menyerang personal saat debat publik atau debat terbuka Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair mengatakan, peringatan itu lantaran dalam etika debat, menyerang secara personal sangat dilarang, bahkan tidak boleh. Dan hal tersebut juga sudah diatur di dalam undang-undang.
“Untuk debat itu sudah pasti ada dalam aturan, mana yang tidak boleh dilakukan, dan materinya sudah diatur dalam undang-undang. Intinya jangan saling serang,” tegasnya, Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam debat nanti, lanjut Subair, Bawaslu pasti akan memastikan semua regulasi dilaksanakan. Sehingga Bawaslu melakukan pengawasan di tempat debat berlangsung.
“Bawaslu pasti datang dan melakukan pengawasan. Sehingga, kami harap debat dapat menjadi panggung terbuka bagi para kandidat yang maju dalam pilkada,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku masih belum menentukan jadwal dan tempat debat publik untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Untuk debat masih rapat dengan tim perumus dulu terkait jadwal dan mekanisme debat,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Shadek Fuad. (MON)