RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ruslan Abdul Gani Bugis (47), narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, berhasil diringkus Tim Lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas III Namlea, Ilham, mengatakan, napi kasus cabul ini diringkus saat bersembunyi di rumah warga Kubalahin, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.
“Tertangkap kembali sekira pukul 08.30 Wit,” kata Ilham, kepada Rakyat Maluku lewat seluler, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dijelaskan, saat ditangkap, pria yang biasa disapa Om Lan, melakukan perlawanan. Namun dengan kesabaran tim, akhir ia diringkus.
“Dia ditangkap di rumah warga. Saat itu dia pegang parang,” tutur Ilham.
Penangkapan ini, tambah Ilham, setelah tempat persembunyian Ruslan Abdul Gani Bugis, terungkap. Di mana warga memberitahukan lokasi narapiidana itu.
“Kami sebarkan informasi kepada masyarakat bahwa apabila mengetahui korban sebagaimana ciri-ciri yang kami sebutkan, lapor. Warga yang kenal akhir lapor ke kita, dan tim bergerak sehingga berhasil ditangkap,” jelasnya.
Dia menjelaskan, warga Dusun Nametek, Desa Namlea, ini manfaatkan kesempatan untuk kabur dikala petugas Lapas dan warga binaan lainnya Salat Dzuhur, pada Rabu (09/10/2024).
“Dia memanjat tembok bagian belakang. Sempat dikejar, tapi tidak berhasil ditangkap,” terangnya.
Ruslan merupakan napi kasus asusila yang telah mendapat vonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea. (AAN)