RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Region Papua Maluku untuk penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Kami telah mengusulkan untuk dilakukan penambahan SPBN di Dusun Wayoho, Desa Kawa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tetapi sampai saat ibu belum terealisasi pembangunan, ” Kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, Desa Kawa merupakan sentra perikanan penting di Provinsi Maluku yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kampung nelayan maju.
Lokasi sekitar desa Kawa perlu dibangun SPBN untuk membantu masyarakat nelayan mendapatkan suplai solar bersubsidi secara berkala
“SPBN biasanya terletak di daerah yang dekat dengan sentra aktivitas nelayan, karena itu kita usulkan di Dusun Wayoho, karena dekat dengan pelabuhan, ” katanya.
Di SPBN katanya, nelayan akan mendapatkan suplai solar bersubsidi secara berkala, dimana jumlah suplai solar yang diberikan diatur berdasarkan evaluasi dari Pertamina.
“Kita sudah keluarkan rekomendasi ke KKP supaya mendapatkan syarat untuk diajukan ke Pertamina, tetapi belum ditindaklanjuti sejak tahun lalu, ” ujarnya.
Ia mengakui, nelayan yang beraktivitas selama ini mengalami kesulitan melakukan pengisian bahan bakar.
“Kehadiran tempat pengisian bahan bakar khusus nelayan dapat mempermudah nelayan dalam pengisian bahan bakar, sekaligus mempermudah akses melaut karena sudah tersedia di SPBN, “ujarnya.
Saat ini di Maluku, kurang lebih tersebar 12 SPBN di kabupaten dan kota seperti di kota Tual, Dobo, dan Ambon.
Pembangunan SPBN, lanjutnya merupakan salah satu program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan pada masyarakat pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Selain itu, bertujuan meningkatkan pendapatan rumah tangga masyarakat pesisir khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Aktifitas SPBN ditujukan untuk kapal dengan ukuran di bawah 30 GT, memiliki pas kapal dan tanda daftar kapal perikanan, sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan.(ant)