Debat Calon Kepala Daerah, Ini Penjelasan Bawaslu Maluku Terkait Aturannya

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Maluku Astuti Usman

Astutui Usman MH

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Masa kampanye calon kepala daerah di Maluku sudah memasuki hari ke 21, sehingga  waktu kampanye tersisa 29 hari lagi.

Dalam waktu kampanye sepanjang 25 September hingga 23 November 2024 nanti, Bawaslu dan KPU Maluku telah melakukan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi  Bawaslu Maluku, sekaligus sebagai  PIC Tahapan Kampanye, Astuti Usman kepada pers, Selasa (15/10/2024), menjelaskan bahwa peraturan kampanye tertulis dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Kami berharap pada proses kampanye yang singkat ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, fitnah, hate speech, dan kampanye di tempat dilarang. Kampnye harus berintegritas sehat jujur aman dan damai  sesuai peraturan yang berlaku,” kata Tuti (panggilan akrab Astuti Usman).

Menurutnya langkah yang Bawaslu bersama KPU lakukan adalah Kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan, yang dimulai dari deklarasi kampanye damai, sampai pada kegiatan peningkatan kapasitas bagi jajaran di 11 kabupaten/kota dengan harpan jajaran penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan aturan  pada setiap tugas yang dilaksanakan.

“Saat ini kita sudah memasuki hari pelaksanaan kampanye dan sudah memasuki hari ke 21, KPU akan mengumumkan waktu dan tempat debat kandidat di Provinsi Maluku. Sementara temanya, masih dibahas dengan tim perumus. Namun intinya soal teknis debat akan berlangsung secara berpasang-pasangan dengan durasi tertentu,” tandas Tuti.

Sementara terkait aturan debat, kata Tuti, juga diatur di dalamnya, mengingat debat masuk dalam periode kampanye. Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.

Menurutnya hal ini menjdi perhatian, karena perlu diketahui  bila ada pasangan calon yang tidak menghadiri atau pasangan calon tidak dapat mengikuti debat karena melaksanakan ibadah atau sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintahan.

“Surat harus disampaikan ke KPU daerah setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan debat jika pelaksanaan ibadah, dan paling lambat sehari sebelumnya jika sakit,” jelas Tuti.

Poin penting lainnya yang ingin ditegaskan yakni terkait materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program pasangan calon dalam rangka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah.

“Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh NKRI dan Kebangsaan,” tandas Tuti.

LARANGAN KAMPANYE

Sementara itu kendati masa kampanye tersisa 29 hari lagi, Tuti kembali mengingatkan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada serentak 2024, dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, pertama perihal bahan kampanye.

Untuk diketahui, bahan kampanye yang dimaksud meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster. Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye yakni reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

Tempat yang dilarang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK)  yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Bahwa Larangan dalam muatan kampanye bila dilihat dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2024, sebagaimana diatur materi kampanye paslon. Dalam kampanye, para paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kampanye harus meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat (SARA).

Materi Kampanye disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.

“Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, sebagaimana aturan Pasal 17,” jelas Tuti.

Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon, dan penyebaran bahan Kampanye kepada umum.

Dalam Kampanye dilarang mempersoalkan ideologi negara, menghina seseorang dengan SARA, melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah dalam aturan tersebut.

Bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye juga termasuk dalam pelanggaran. Selain itu dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, serta dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Kampanye juga tidak boleh melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi, dan hadir tanpa atribut Kampanye. Dilaksanakan di akhir pekan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak, lanjut bunyi PKPU Pasal 57 dan 58,” tandas Tuti. (RM)

  • Bagikan