RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta masyarakat agar dapat melaporkan pelanggaran kampanye secara resmi. Sebab, masyarakat memegang peran penting karena mempunyai hak pilih,
Sejauh ini belum ada laporan resmi pelanggaran kampanye dari masyarakat. Sehingga kami meminta masyarakat laporkan jika menemukan pelanggaran, kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Senin, 14 Oktober 2024.
Dijelaskan, masyarakat dapat melaporkan dengan cara jika pelanggaran itu mungkin masih dilakukan pelanggaran terbuka harus dilaporkan atau dapat menghubungi pengawas yang dikenal.
Sehingga pihak Bawaslu bakal menindak dengan cepat. Namun jika masyarakat yakin itu pelanggaran pidana harus dilaporkan ke bawaslu supaya segera ditindaklanjuti.
Kesedihan dan kesukarelaan masyarakat melapor ke Bawaslu itu bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingatkan karena Bawaslu segera bertindak untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan, jelasnya.
Kata Subair, sejauh ini, kampanye berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Hanya saja ada beberapa laporan masyarakat yang Bawaslu tindaklanjuti tapi hanya soal teknis.
Untuk temuan pelanggaran, sejauh ini belum ada, hanya saja masalah kecil misalnya di Kota Ambon kemarin ada salah satu calon yang kampanye di Pasar Mardika lalu laporannya seakan memprovokasi warga untuk tidak masuk ke pasar yang disediakan pemerintah, lalu kita turunkan jajaran pengawas ke sana, rupanya itu bukan kampanye, kebetulan dia lewat dan dia biacara, tapi kita sementara proses juga, kita harus memastikan yang benar itu yang mana, paparnya. (MON)