RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, menegaskan bahwa pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 1, Agus Ririmasse – M. Novan Liem, dengan akronim AMAN, tidak terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah Gereja, melainkan di gedung Serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer Skip, Kelurahan Batu Meja.
Menurutnya, Jemaat GPM Ebenhaezer memiliki dua gedung Gereja, yakni Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria yang terdiri dari 13 sektor pelayanan. Dan saat kampanye dilaksanakan, Panwaslu Sirimau bersama Pengawas KelurahanDesa Batu Meja turut hadir melakukan pengawasan berdasarkan surat pemberitahuan jadwal kampanye di Gedung Serbaguna Sektor 3 pukul 17.00-18.00 Wit.
Sesuai hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Panwaslu Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga adanya hasil pengawasan dan penelusuran yang tidak temukan dugaan pelanggaran kampanye, maka Bawaslu menyatakan persoalan tersebut selesai, kata Sehwaky, kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, Bawaslu Kota Ambon beserta jajaran Panwascam se-Kota Ambon, pada 4 Oktober 2024 mendapat informasi terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024.
Namun setelah ditelusuri lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada pada gedung Serbaguna Sektor 3, Skip – Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau.
Dikatakan Sehwaky, pada tanggal tersebut, Bawaslu mendapati foto dan video yang dibagikan warga Kota Ambon melalui WhatsApp yang terdapat salah satu paslon Walikota-Wakil Walikota Ambon nomor urut 1 Agus Ririmasse dan M. Novan Liem yang melaksanakan kampanye.
Sehubungan dengan informasi awal yang diterima, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum Nomor 002PP.00.02A.Ambon102024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye serta mengistruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.
Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Sirimau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 04LHPPM.01.02102024 tertanggal 03 Oktober 2024, jelas Sehwaky.
Diketahui, selama masa kampanye yang dimulai dari 25 September 2024, paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon dapat melakukan kegiatan kampanye dengan beberapa metode.
Metode itu antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, danatau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkasnya. (MON)