RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Reno Pattiasina, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun ada aturan yang harus dipatuhi ASN. Sebab ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh konstitusi.
“Bisa mengikuti kampanye asalkan di luar jam kerja, tanpa embel-embel atribut ASN, karena bapak/ibu punya hak mengetahui visi misi pasangan calon,” kata Reno, kepada wartawan, Minggu, 13 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, dalam mengikuti kampanye pada Pilkada 2024, ASN harus bersikap pasif, yakni hanya datang duduk dan mendengarkan saja visi dan misi yang disampaikan.
“ASN tidak melakukan yel-yel, tidak menggunakan atribut paslon, tidak memfasilitasi dan menyediakan tempat kampanye, bahkan tidak boleh mengajak orang lain mengikuti kampanye,” ujarnya.
Dikatakan Reno, di kota Ambon memang belum pernah ada ASN yang kena sanksi pemecatan karena melanggar netralitas, namun di daerah lain, hal tersebut sudah pernah terjadi.
“Ini menjadi semacam warning bagi penegakan hukum, soal netralitas ASN bukan sesuatu yang enteng,” cetusnya.
Sementara itu, di setiap kesempatan, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengingatkan ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar menjaga netralitas saat Pilkada 2024. Sebab dampak dari tidak netralnya ASN dapat di PHK.
“Kalau yang tenaga kontrak itu pun hukumannya bisa sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Dominggus.
Untuk menghindari hal itu, Pj Walikota Ambon mengajak ASN hingga tenaga kontrak di lingkup Pemkot Ambon untuk tidak memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu untuk memilih salah satu paslon.
“Jadi jangan sampai ada yang memberi tekanan-tekanan kepada pihak tertentu untuk memilih salah satu pasangan calon itu juga dilarang,” pungkasnya. (MON)