RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail – Michael Wattimena, dengan akronim 2M, bakal melaporkan Leksi Wattimena, karena diduga telah melepaskan spanduk paslon 2M di kawasan Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, beberapa hari lalu.
“Kalau tidak ada halangan, hari Senin besok kita akan melaporkan salah satu warga yang diketahui bernama Leksi Wattimena ke Polda dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Bagi kami, ini peristiwa yang sangat memalukan sekali karena menciderai demokrasi kita,” tandas Koordinator Tim Hukum PKK Maluku Maju, Riduan Hasan, kepada wartawan di Ambon, Jumat kemarin.
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Leksi Wattimena itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 280 tentang pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.
Pasal 280 Ayat (4), lanjut dia, menegaskan juga bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.
“Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.
Riduan juga memastikan akan melampirkan semua bukti-bukti terkait. saat memasukan laporan ke Polda Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku.
“Ada bukti rekaman video saat dia (Leksi Wattimena) lepas spanduk 2M dengan mengatakan kalau wilayah itu (Gudang Arang) adalah basis salah satu pasangan calon Gubernur. Pokoknya semua bukti sudah kita kantongi, baik vidio maupun saksi,” tegasnya.
Dikatakan Riduan, apa yang dilakukan Leksi Wattimena, yaitu mencopot spanduk 2M dengan dalih bahwa wilayah Gudang Arang merupakan basis salah satu paslon, sangatlah tidak rasional dan sangat keliru serta mencederai marwa demokrasi di Maluku.
“Spanduk itu mau diletakan di mana saja tidak ada masalah. Mau di basis siapapun itu bukan menjadi soal. Spanduk bisa dilepas apabila dipasang pada tempat – tempat yang dilarang seperti rumah ibadah dan sekolah,” tuturnya.
“Tapi spanduk 2M yang dicopot oleh Leksi Wattimena ini telah dipasang sesuai ketentuan, artinya bukan pada tempat yang dilarang, terus atas dasar apa dia mencopotnya,” tanya Riduan, menambahkan. (RIO)