Tenaga Kontrak Pemkot Bisa di PHK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika terlibat dalam politik praktis saat Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus Kaya, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkup Pemkot Ambon Menghadapi Pilkada 2024, di Maluku City Mall (MCM), Kamis, 10 Oktober 2024.

“Kalau yang tenaga kontrak itu pun hukumannya bisa sampai dengan pemutusan hubungan kerja,” tegas Dominggus.

Sementara untuk ASN yang tidak netral, sambung Dominggus, rekomendasi penanganan kasus oleh Bawaslu akan diberikan kepada BKN, Menpan RB, dan Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai hukuman yang berlaku.

“Jadi jalurnya seperti itu. Rekomendasi penanganan kasus oleh Bawaslu akan diberikan kepada BKN, Menpan RB, dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Untuk menghindari hal itu, ia mengajak ASN hingga tenaga kontrak di lingkup Pemkot Ambon untuk tidak memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu guna memilih salah satu pasangan calon saat pilkada.

“Jadi jangan sampai ada yang memberi tekanan-tekanan kepada pihak tertentu untuk memilih salah satu pasangan calon, itu juga dilarang,” imbau Dominggus.

Diketahui, dalam Pilkada Kota Ambon Tahun 2024, ada empat pasang calon Walikota dan Wakil Walikota. Yaitu, paslon Agus Ririmasse-Novan Liem yang diusung PAN, Partai Demokrat dan Partai Hanura. Paslon Bodewin Wattimena-Ely Toisutta yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, NasDem, PSI dan Partai Garuda.

Kemudian paslon Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri yang diusung PPP, Perindo dan PKB. Dan paslon Muhammad Tadi Salampessy-Emilyh Luhukay yang diusung Partai Buruh, PBB, Gelora, PKB, dan Partai Ummat. (MON)

  • Bagikan