RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kabur usai mencuri sepeda motor milik MJT yang terparkir di kawasan Batu Capeuw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, THL, akhirnya diringkus polisi pada tanggal 23 September 2024
Pelaku ditangkap di salah satu kawasan di Kota Ambon. Saat penangkapan, THL tidak melakukan perlawanan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay menuturkan, pada tanggal 17 September sekira pukul 03.00 WIT, MJT bersama BT, yang diduga pacar MJT, masuk ke Penginapan Batu Capeuw.
Waktu masuk, kendaraan roda dua bernomor polisi DE 5704 ND, diparkir penginapan. Selama setengah jam dalam kamar, keduannya keluar, dan ternyata sepeda motor telah hilang.
Saat itu korban MJT sempat melakukan pencarian namun tidak di temukan sehingga korban membuat laporan polisi.
“Dari laporan polisi tersebut tim Buser Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan THL, ” ungkap Ipda Jane kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka, sambung Kasi Humas, melakukan pencurian dengan cara menarik kabel yang terhubungn dengan kabel starter kemudian kabel tersebut di bakar dengan menggunakan korek api.
“Sepeda motor menjadi hidup dan selanjutnya tersangka kemudian membawa kabut sepeda motor tersebut,” beber kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap Tersangka THL diperoleh fakta lain bahwa selain pencurian tersangka THL juga melakukan penggelapan dengan objek berupa sepeda motor dengan cara tersangka meminjam motor CS yang kemudian membuat laporan di Polsek Saparua, kemudian
” Tersangka THL juga meminjam sepeda Motor milik korban JL yang kemudian korban juga membuat Laporan Polisi di Polsek P Haruku,” tutup Ipda Jane. (AAN)