RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Taslim Samual, membantah telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023 senilai Rp 2 miliar lebih, sebagaimana yang dilaporkan masyarakat adat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Apa yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari Ambon atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD yang diperuntukan bagi sejumlah item, tidak seperti yang dituduhkan,” bantah Taslim, kepada media ini, di Negeri Liang, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dijelaskan, talud penahan tebing ada 100 meter dan talud penahan ombak 27 meter. Dari sisi fisik telah selesai dan bahkan ada kontribusi masyarakat untuk itu. Sedangkan untuk talud penahan tanah, ada juga kontribusi dari salah satu saniri yang memakai mobilnya untuk menimbun, meskipun dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tidak ada.
Sementara terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT), lanjut Taslim, disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat sesuai dengan nama-nama yang disampaikan. Dirinya juga menyinggung Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), yang mana semua unsur masyarakat dan stakeholder dilibatkan
“Ada unsur pendidikan, kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur-unsur pemerintahan. Kalau ada pihak yang menyatakan begitu, itu mungkin benar menurut pihak itu, tapi keliru menurut apa yang telah kami laksanakan,” ungkapnya.
Termasuk tuduhan insentif bagi kader Posyandu. Menurut Taslim, untuk tahun 2023 lalu, semuanya telah dibayarkan. Ada sekitar 35 tenaga Posyandu. Sementara 2024 belum diberikan karena dananya belum ada.
“Menurut data yang kami dapat itu. Ada tanda tangan (penerima insentif) dan segala macam itu ada. Itu tersalur, jadi kalau misalnya ada para pihak yang menyampaikan bahwa telah terjadi penyalahgunaan pendanaan, saya pikir itu sebuah tuduhan yang mengada ada-ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggung jawabkan apa yang telah dilaporkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon
“Kami siap untuk bertanggung jawab atas laporan yang disampaikan itu,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Saniri Abdul Samad Lessy, membantah terjadi keretakan saniri dan KPN. Disampaikan bahwa selama ini pemerintaahan negeri dan saniri berjalan sama-sama.
Saniri merupakan salah satu lembaga yang mengawasi program atau kinerja pemerintah, dan saniri selalu bersama-sama dengan pemerintah menginginkan pemerintahan hingga pekerjaan sampai hari ini berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan
“Jadi sepihak yang disampaikan oleh pihak-pihak masyarakat bahwa saniri tidak terlibat langsung dalam pengawasan itu nonsen, tidak betul,” tegas Lessy.
Di tempat yang sama, Bendahara Negeri Liang, JL, mengatakan kalau dugaan penyalahgunaan ADD dan DD senilai Rp 2 miliar sebagaimana dituduh itu pun salah, termasuk lampu jalan yang dibilang fiktif.
“ADD di tahun 2023 sebesar Rp649, 581,000, DD Rp1, 702, 729,000. Jadi opsinya sudah salah kalau dibilang Rp 2 miliar, salah. Kalau ada bukti (lampu) itu bukan fiktif. Lampu jalan 2023 itu sebanyak 28 unit dan itu ada. Yang memasang juga adalah PLN, bukti gambar juga ada,” jelasnya.
Ia juga membantah mempunyai mobil. Mobil yang disangkakan, sambung JL, itu kendaraan milik keluarganya.
“Mobil itu dibeli tahun 2021, itu juga mobil keluarga saya. Laporan yang mereka sampaikan tahun 2023, mobil keluarga saya itu dibeli tahun 2021, tepisnya. (AAN)