RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan mantan (eks) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu, beserta barang buktinya kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT atau tahap II, bertempat di Kantor Kejati Maluku, Kamis, 10 Oktober 2024.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triono Rahyudi, mengatakan, proses tahap II dilakukan setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun anggaran 2021, telah lengkap atau P21.
“Iya benar, hari ini telah dilaksanakan tahap II. Sehingga, status penanganan perkaranya kini berada di Penuntut Umum. Dan sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” kata Aspidsus.
Setelah dilakukan tahap II, sambung Aspidsus, tersangka Djafar Kwairumaratu yang didampingi Penasehat Hukumnya, Yunita Sabban, S.H.,M.H, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon demi kepentingan penuntutan.
“Tersangka DK langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024,” terang Aspidsus.
Dia menjelaskan, eks Sekda Kabupaten SBT Djafar Kwairumaratu, sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan di salah satu desa di Kabupaten SBT oleh Tim Tangkap Buron Kejati Maluku.
“Dan setelah dilakukan proses pemeriksaan, tersangka Djafar Kwairumaratu langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon,” jelas Aspidsus.
Untuk diketahui, Tim Penuntut Umum Kejati Maluku juga telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten SBT, Idris Lestaluhu, dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht. (RIO)