RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) diam-diam melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten SBB tahun anggaran 2020 senilai Rp19 miliar.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan Kejari SBB sejak dua pekan lalu. Bahkan, sejumlah pihak terkait telah diminta klarifikasinya, termasuk mengambil keterangan dari penerima bansos tersebut.
“Iya, benar, kami sedang lidik anggaran bansos SBB tahun 2020,” akui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB Asmin Hamzah, kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024
Asmin juga mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan berupa pengambilan keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Bahkan kita sudah turun lapangan untuk lakukan on the spot secara langsung terhadap penerima bansos. Ikuti saja perkembangannya, akan kita sampaikan,” tandasnya.
Asmin menjelaskan, anggaran bansos tahun 2020 bernilai Rp19 miliar bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB dan dana sharing Provinsi Maluku.
“Di mana, anggaran bansos sesuai RAB diperuntukan untuk 13 KK di Kabupaten SBB yang dibagi selama enam tahap. Namun, yang terjadi hanya tahap keenam saja yang disalurkan. Sementara semua uangnya telah dicairkan,” beber mantan kepala Cabang Kejari MBD di Wonreli itu. (AAN)