RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku sementara mengecek kelengkapan dokumen dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.
“BPKP masih pelajari berkas perkaranya untuk melihat dokumen-dokumen apa saja yang masih diperlukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, ketika dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Ardy, setelah dinilai semua dokumen telah lengkap, maka selanjutnya Tim Auditor BPKP Maluku akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negaranya.
“Namun jika masih ada dokumen yang kurang, tentu BPKP akan berkoordinasi dengan Jaksa Penyidik guna melengkapi dokumen dimaksud. Sehingga, proses audit dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah nantinya menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus akan melakukan gelar perkara untuk penetapan saksi-saksi yang patut diduga bertanggungjawab, sebagai tersangka.
“Tim penyidik akan bekerja cepat dan profesional untuk menuntaskan kasus ini. Dan siapapun yang patut diduga terlibat, akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada tebang pilih, semua sama di mata hukum,” pungkasnya.
Ditanya soal akibat penyelewengan keuangan BUMN yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI Unit Ambon Kota kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, Ardy menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil audit internal BRI.
“Meskipun sudah ada temuan internal (BRI), tetap kita meminta pihak BPKP untuk menghitung kembali total kerugian keuangan negaranya untuk kepentingan persidangan,” jelas Ardy. (RIO)