RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Taslim Samual, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon oleh sejumlah warganya atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 senilai Rp2 miliar lebih.
“Kami masyarakat meminta kepada pihak-pihak terkait terutama Kejari Ambon yang sudah kami laporkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan ADD, karena sesuai tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Tokoh Masyarakat Adat, Ibrahim Wael, kepada wartawan di Ambon, Senin, 7 Oktober 2024.
Menurutnya, laporan tersebut sesuai dengan temuan di lapangan. Ia merincikan, penahan tanah sebesar Rp258.650.000, perbaikan rumah tinggal sebesar Rp45.000.000, penerangan jalan umum ada yang nilainya Rp108.775.000 dan Rp40.800.000, Sarana dan Prasaran (Sarpras) Posyandu Rp11.693.150.
“Makanan tambahan Posyandu, beberapa kade Posyandu yang mundur karena intensif mereka tujuh bulan belum terbayar. Kemudian makanan balita Rp200 ratus juta, yang tadinya harus telur, tapi bayi hanya dikasih makan kajang hijau,” bebernya.
Mirisnya, kata Ibrahim, saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) KPN Liang hanya mengundang orang tertentu saja.
“Saniri Negeri Liang tidak pernah tahu tentang RAB anggaran dana desa. Saniri hanya menerima hak bulanannya seperti gaji dan tunjangan,” jelasnya.
Selain itu, dokumen dana desa yang di dalamnya terdapat program dan rencananya anggarannya tidak diberikan oleh KPN Liang.
“Badan Usaha Milik Negeri (Bumneg) tidak pernah difungsikan. Padahal, bangunannya ada yang sudah di bangun dengan jumlah dana yang besar,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rizal Tuharea mengatakan, selaku kuasa hukum masyarakat adat Negeri Liang minta perhatian Inspektorat untuk melihat masalah ini agar telusuri dana desa tahun 2023 yang ada di Negeri Liang.
Dia juga menilai kepemilikan mobil milik bendahara, Janna Lestusen. Kata dia, informasi masyarakat bendahara sudah punya mobil.
“Ini dapat dari mana. Sehingga muncul dugaan ada praktek penyalahgunaan anggaran dana desa,” ucapnya.
Sementara Aswar Awaludin mengatakan bahwa KPN Liang tidak sejalan dengan perangkat negeri lainnya.
“Tata kelola pemerintahan yang baik itu tidak berlaku di Negeri Liang.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, yang dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya belum tahu ada laporan warga adat Liang.
“Saya belum tau hal ini. Ditanyakan ke Kasi Intel atau Kasi Pidsus,” kata Kajari Ambon lewat pesan WhatsApp.
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Pidsus Amri Bayakta. Namun, jika ada laporan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Maluku Tengah agar ditangani di sana (Masohi).
“Saya belum tahu ini. Kalau ada nanti kita limpahkan ke sana, biar mereka (Kejari Malteng) juga ada progres,” tutur Amri lewat seluler. (AAN)