RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon menyerahkan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Hairun Tri Basri dan Jamaluddin Lestaluhu, beserta barang bukti diduga narkotika jenis sintetis, ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
“Kami sudah serahkan dua warga binaan dan barang yang diduga sintetis itu ke BNN Maluku. Mau diproses atau tidak oknum WBP itu, dari BNN. Kita tidak punya kewenangan menyelidikinya,” kata Kalapas Kelas II Ambon, Mukhtar Tompo, kepada Rakyat Maluku di ruang kerjanya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dikatakan Mukhtar, alasan diserahkan dua WBP ke BNNP Maluku agar dapat ditindaklanjuti. Di mana, barang yang diduga narkotika jenis sintetis itu juga harus diuji di laboraturium. Sebab, pihaknya tidak berkompeten untuk membuktikan apakah itu narkotika atau tidak.
“Yang bisa buktikan itu BNNP dan Polda. Nanti mereka uji di laboratorium. Saya dikatakan bohong, bohong dari mana? Yang kami temukan itu rokok dan tembakau, ada juga obat sakit gigit. Untuk buktikan narkoba kan BNN. Saya mau bilang lagi bahwa itu bukan 25 paket seperti yang diberitakan,” tuturnya.
Selaku pimpinan, Mukhtar mengaku kecewa dengan kalimat bohong yang disampaikan awak media. Fatalnya, gambar yang dijadikan sebagai gambar utama di media itu sabu-sabu.
“Padahal bukan itu (sabu-sabu), tapi sudah lah, sudah terjadi (diberitakan). Pimpinan saya juga sudah telepon saya ketika lihat berita itu, dan sudah saya jelaskan,” keluhnya.
Dijelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengunjung. Di mana, setiap orang yang datang untuk melihat saudaranya pasti diperiksa terlebih dahulu.
“Kita ada X-Trai untuk periksa pengunjung juga. Barang bawaan diperiksa ketat. Tidak bisa bawa HP ke dalam,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Maluku, Mientje Jacoba, yang dikonfirmasi media ini mengaku belum mendapat kabar kalau Lapas Ambon telah menyerahkan dua WBP dan barang diduga sintesis ke BNNP.
“Saya belum tahu, ini sedang rapat, rapat dari pagi. Nanti saya cek ya,” katanya.
Untuk diketahui, barang diduga sintesis itu ditemukan di Blok WBP pada 29 September 2024. Barang itu disimpan di kamar 4 dan kamar 11 Blok Kutilang. (AAN)