RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp727.310.000 kepada 11 partai politik (parpol) pemilik kursi di parlemen DPRD Kota Ambon periode 2019-2024, bertempat di Manise Hotel Ambon, Rabu, 2 Oktober 2024.
“Saya berharap anggaran tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kembali secara baik dan transparan,” kata Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya, dalam sambutannya.
Menurut Pj Walikota, parpol memiliki sejumlah tugas dan fungsi strategis seperti memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melakukan agregasi politik, kemudian merumuskan aspirasi itu menjadi sebuah kebijakan bersama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, parpol juga sebagai sarana partisipasi politik rakyat dan sebagai sarana dalam recruitment untuk mengisi dalam jabatan (Politik) yang kosong, sebab mereka memiliki kewenangan untuk hal tersebut.
“Saya berharap pimpinan parpol di kota ini dapat berjalan bersama dalam sebuah relasi harmonis dan sinergi dengan pemimpin terpilih nantinya. Serta mampu memainkan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, mereka (parpol) dalam masa kampanye seperti ini juga tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab hal tersebut tentunya dapat merugikan banyak pihak, termasuk mereka (ASN) yang tergiur dengan janji-janji pasangan calon kepala daerah.
“Dalam masa kampanye jangan tarik bapak ibu ASN. Kadang- kadang juga tergiur dengan tarikan maut. Kita selaku pegawai agar tidak sekali-kali terlibat dalam politik praktis karena resikonya ditanggung penumpang, bukan supir (ditanggung sendiri),” pungkasnya. (MON)