Diperiksa Polda, Hamid Fakaubun Bawa 12 Bukti

  • Bagikan

Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cabup Buru MDR

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotan (OKK) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, S. Hamid Fakaubun, diperiksa Tim Penyelidik Ditreskrimum Polda Maluku, Rabu, 2 Oktober 2024.

Hamid menjalani pemeriksaan kurang lebih selama empat jam dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu milik calon Bupati (Cabup) Kabupaten Buru, Mohamad Daniel Rigan (MDR).

“Kurang lebih empat jam diperiksa, 12 bukti surat yang saya bawa dan sekitar 20-an pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada saya,” akui Hamid, kepada media ini.

Dijelaskan, 12 bukti surat yang dibawa itu di antaranya, surat kehilangan ijazah dari kepolisian, surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, surat keterangan yang dikeluarkan Ristek Nusantara Jaya, dan beberapa surat pendukung lainnya.

“Yang paling fatal adalah terdapat perbedaan nama yang bersangkutan (Daniel Rigan) mulai dari SD sampai ijazah Paket C setara SMA yang dikeluarkan oleh Yayasan Ristek Nusantara Jaya,” beber Hamid.

Menjawab pertanyaan penyelidik, kata Hamid, dirinya menegaskan bahwa ijazah yang diduga dipalsukan oleh Daniel Rigan mulai dari SD, SMP, dan ijazah Paket C setara SMA yang dikeluarkan oleh Ristek Nusantara Jaya.

“Kenapa dimulai dari SD? Sebab terdapat dalam buku induk siswa SD yakni SD Inpres Lilialy, nama yang bersangkutan bukan Daniel Rigan, melainkan nama yang lain,” ungkapnya.

Kemudian surat kehilangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, lanjut Hamid, juga terdapat banyak kejanggalan dan bertentangan dengan Permendikbud No. 19 tahun 2014 Pasal 6 ayat 1-5.

“Ada perbedaan tanggal, bulan dan tahun dalam keterangan kepala sekolah. Kemudian perbedaan tanggal, bulan dan penerbitan surat pengganti ijazah tersebut,” terangnya.

Hal yang aneh lainnya, kata Hamid, adalah tahun kelulusan yang terdapat dalam ijazah Paket C/ SMA pada tahun 2021, sementara surat keterangan pengganti ijazah baru dikeluarkan pada tahun 2022.

“Bagaimana mungkin penerbitan ijazah SMA mendahului tahun ijazah SMP? Ini kan satu tanda tanya besar dan sangat aneh bagi kami,” jawab Hamid atas pertanyaan penyelidik saat diperiksa.

Dikatakan Hamid, pemeriksan terhadap dirinya di Kantor Dirkrimum Polda Maluku belum selesai dan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

“Pemeriksan masih berlanjut besok (hari ini). Dan tadi saya didampingi teman-teman pengurus KNPI Maluku, LSM Anti Korupsi Mollucas Corruption Watch (MCW), beberapa teman BEM, serta teman-teman Pemantau Pemilu yakni Netfid Maluku,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan