RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya jumlah TPS yang belum ada pendaftarnya sebanyak 171 TPS secara keseluruhan di 11 Kabupaten/Kota.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data (SDMOD) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengatakan, pendaftaran pengawas TPS dibuka sejak 12-28 September 2024 (gelombang 1). Yang mendaftar sebanyak 4.934. Namun ada 3.301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 1.234 Desa/Kelurahan, 118 Kecamatan dan 11 Kabupaten/Kota di Maluku, masih 171 TPS yang belum ada pendaftarnya.
“Bawaslu Maluku perpanjang masa pendaftaran sejak 29 September sampai dengan 10 Oktober 2024, khusus pada TPS yang masuk dalam kategori belum ada pendaftar dan belum memenuhi kebutuhan dua kali pendaftar,” kata Stevin kepada wartawan, Senin 30 September 2024.
Dia menjelaskan kendati jumlah pendaftar telah melebihi jumlah pengawas yang dibutuhkan tapi ada 171 TPS belum memiliki pendaftar pengawas sama sekali dan terbanyak di Seram Bagian Timur (SBT) yakni 53 TPS. Dan TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar yakni pada 1.165 TPS.
“Ada TPS yang pendaftar pengawasnya lebih dari satu bahkan dua orang pendaftar, tapi ada TPS yang tidak ada pendaftar pengawas sama sekali. Karenanya proses pendaftaran pengawas TPS diperpanjang khusus kepada 171 TPS tersebut, serta TPS yang belum memenuhi kebutuhan dua kali pendaftar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari 4.934 pendaftar PTPS ada dua orang pendaftar berkebutuhan khusus yakni dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Kami berharap bagi Warga Negara yang sudah memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri pada kantor kecamatan yang masih membuka kesempatan pendaftaran calon Pengawas TPS,” pungkasnya. (MON)