RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengancam akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang masih berjualan di badan jalan raya, kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, pada Desember 2024 mendatang.
“Jika desember nanti masih ada pedagang yang berjualan di jalan raya, maka akan dikenakan sanksi,” ancam Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin, kepada wartawan saat Coffee Morning di Nirmala Cafe, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu, 28 September 2024.
Menurutnya, penataan pasar mardika terus dilakukan Pemprov Maluku sejak April 2024 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2024. Sebab, dengan ditatanya pasar tersebut, akan berdampak pada aktivitas kendaraan yang berlalu lalang, tidak terhambat pedagang yang berjualan di badan jalan.
“Kita terus sosialisasi dan melarang pedagang berjualan di jalan raya. Kami lakukan bersama-sama aparat Polda Maluku,” akuinya.
Penataan, lanjut Suryadi, dilakukan perlahan-lahan mulai dari Pelabuhan Enriko sampai Bank Mandiri.
“Tapi kita tata dulu dari Jembatan Losari sampai Jembatan Batumerah,” ujarnya.
Menurut dia, ini penting sehingga kawasan itu bisa dinikmati pemandangan laut seperti sebelum konflik sosial tahun 1999.
“Orang lewat di jalan itu lihat laut kemudian lihat kapal-kapal seperti Hongkong. Kita inginkan seperti itu,” ucap Suryadi.
“Ada undang-undang itu. Dilarang menghalangi jalan. Tapi, saat ini kita sosialisasi, imbauan dulu. Kan semua orang cari makan di situ,” terangnya.
Di kesempatan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Yahya Kotta mengatakan, pembangunan Pasar Mardika sudah dilakukan dan telah beroperasi. Namun, sebagian pedagang masih saja menolak untuk berjualan di gedung pasar yang didesain tipe moderen tersebut.
Hal itu bermunculan dengan adanya kecurigaan oknum-oknum dilingkup Disperindag Pemprov Maluku yang lebih mengutamakan pedagang tertentu. Kata dia, pasar itu memiliki daya tampung 1.800, sementara data pedagang yang dimiliki Dinas Peridag Kota Ambon sebanyak 4.000 pedagang
“Inikan karena pasar itu dibangun diatas bangunan bekas, yang tentunya data itu semula ada di Disperindag Kota, makanya daya tampungnya kurang lebih 4.000, ini tentu melampaui kapasitas,” ungkap Yahya Kotta.
Pendataan pedagang di pasar modern diawali dengan mekanisme verifikasi yang ketat oleh tim yang beranggotakan dari berbagai unsur, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Hasil verifikasi itu mendapatkan pedagang-pedagang yang memiliki persyaratan diperintahkan, yakni berupah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan bukti storan, Itu yang menjadi persyaratan, tetapi karena kapasitas itu tidak mencukupi, tentu ada pedagang yang tidak mendapatkan tempat,” kata dia.
Dari masalah itulah, akui Yahaya, dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, karena diduga terlibat di dalam transaksi-transaksi yang berkaitan dengan jual beli lapak.
“Kita inikan punya kerjasama dengan pedagang itu, karena di dalam perjanjian kerjasama atau disebut PKS, apabila di kemudian hari terjadi pengalihan pemilik dalam jual beli tanpa sepengetahuan pengelola, melalui Pemerintah Pemprov Maluku, maka kepada penjual dan pembeli itu diambil alih secara sepihak,” tegas Yahya.
Di dalam tim penganan, sambungnya, namanya tim terpadu, penataan, penertiban dan pengelolaan Pasar Mardika dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Maluku yang anggotanya adalah Forkopimda yang didalamnya ada bagian advokasi dan penegakan hukum.
“Saya sampaikan bahwa bila masyarakat atau orang tertentu punya bukti, jual beli silahkan lapor kepada pihak itu, sehingga bisa jelas kepada penegak, supaya saya jangan difitnah ataupun pejabat lain difitnah terkait persoalan itu,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, dirinya juga dicurigai oleh asosiasi-asosiasi, bahwa pihaknya lah yang mengatur lapak kepada orang-orang tertentu. Asosiasi itu juga menyimpulkan kalau pihaknya menjual kepada orang-orang tertentu kemudian uangnya itu mengalir kepada kepala dinas dan staf.
“Jadi kalau staf saya honorer dia terlibat dan dibuktikan dengan bukti-bukti yang jelas, saya akan pecat dia, karena SK-nya dari saya selaku Kadis, tapi kalau itu ASN maka saya akan minta pertimbangan petunjuk dari pimpinan untuk kita memberika sanksi, sehingga pengelolaan pasar mardika itu, ver dan transparan, supaya tidak ada dusta di antara Kita,” cetusnya. (AAN)