Cawalkot Ambon Diingatkan Tidak Saling Serang

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengingatkan pasangan calon Walikota (Cawalkot) dan Wakil Walikota Ambon, agar tidak saling menyerang satu dengan lainnya saat melakukan kampanye.

“Dilarang untuk saling menghina seseorang, kelompok, suku, ras, agama pasangan calon, kemudian juga dilarang untuk saling menghasut, fitnah, adu domba satu dengan lainnya,” imbau Ketua Bawaslu Kota Ambon, John Talabessy, kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

Selain itu, lanjut Talabessy, dalam kegiatan kampanye juga dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan atau ancaman antara satu dengan lainnya.

“Tidak boleh juga merusak menghilangkan alat peraga kampanye, karena merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) ada konsekuensi pidana yang akan ditanggung,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam kampanye juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Dilarang menggunakan tempat ibadah dan pendidikan sebagai sarana kampanye.

“Untuk tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi berdasarkan aturan yang berlaku. Pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi hanya bisa berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, dan tidak menyampaikan kampanye yang dapat mengganggu stabilisasi keamanan,” jelasnya.

Dia mengakui, saat ini Bawaslu Kota Ambon, menyiagakan seluruh jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Kami sebagai jajaran pengawas pemilu telah menyiapkan seluruh jajaran baik di tingkat Bawaslu Kota Ambon, tingkat kecamatan sampai di pengawas kelurahan desa dan negeri di Ambon untuk mengawasi kampanye,” ucapnya.

Bawaslu juga telah melakukan penguatan kapasitas, menyiapkan fisik dan tenaga seluruh petugas agar di masa kampanye, siap untuk mengawasi seluruh tahapan-tahapan yang berlangsung.

Dalam proses pengawasan penyelenggaraan kampanye, Bawaslu akan tetap merujuk kepada seluruh aturan ketentuan yang mengatur baik undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota, Yang juga secara teknis diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye.

“Jadi misalnya ada hal-hal yang kemudian dilarang di dalam PKPU itu sendiri maka tentu kami akan tegak lurus terhadap seluruh aturan main,” katanya.

Prinsipnya, Bawaslu fokus mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga pihak-pihak terkait yang dilarang untuk mengikuti kampanye.

“Kami akan tetap mengawasi supaya selama berlangsungnya masa kampanye tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan