RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus untuk memantau kampanye hitam ataupun isu-isu negatif termasuk informasi hoaks di media sosial (medsos).
Sebab, kampanye bermuatan hoaks atau berita bohong di medsos merupakan salah satu indikator potensi terbesar timbulnya kerawanan pemilu, sehingga tidak akan terlepas dari pemantauan Bawaslu melalui pokja yang telah dibentuk.
“Informasi hoaks dan maraknya kampanye hitam melalui medsos berpotensi membuat pemilu menjadi tegang, sehingga perlu diawasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, di Ambon, Minggu, 29 September 2024.
Menurutnya, dalam pembentukan pokja, selain dari unsur Bawaslu juga melibatkan perwakilan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Siber Polda, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
“Dalam pelaksanaan kampanye, tidak hanya ramai di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya atau ruang medsos. Jadi kami telah menyiapkan diri untuk mengawasi itu. Dan jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan kita proses sesuai prosedurnya,” terangnya.
Dia mengakui, pasca dibukanya masa kampanye para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, belum ada temuan yang melanggar aturan kampanye.
“Belum, sejauh ini masih belum ada temuan,” akuinya.
Subair juga menegaskan larangan kampanye di rumah ibadah sebagai upaya menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah potensi konflik sosial. Sebab rumah ibadah merupakan tempat yang harus dihormati dan dijaga sebagai ruang sakral bagi masyarakat.
“Kami melarang dengan tegas untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaan kampanye, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak menyebarkan isu SARA,” tegasnya.
Dia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana yang diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Kampanye di rumah ibadah tidak hanya melanggar ketentuan yang ada, tetapi juga dapat merusak keharmonisan antar umat beragama. Kami ingin menekankan bahwa tempat ibadah seharusnya bebas dari pengaruh politik,” tandasnya.
Bawaslu Maluku, lanjut Subair, mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap proses berlangsung adil dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Kepada seluruh pasangan calon kepala daerah serta para pendukung untuk siap berkomitmen menjalankan peraturan yang berlaku selama kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024,” pungkasnya. (MON)