RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK,dan tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjaga netralitas di masa kampanye Pilkada 2024.
Saya ingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada masa kampanye para calon kepala daerah , yakni masa-masa pengenalan diri, pemaparan visi-misi, dan rencana kerja, katanya, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih, berhak untuk menyimak isi kampanye yang disampaikan calon kepala daerah, akan tetapi tidak harus terjun langsung di lokasi kampanye.
Hal tersebut katanya, selalu ditegaskan baik ditingkat pusat ke daerah. Boleh menyimak apa yang disampaikan karena setiap warga mempunyai hak untuk memilih.
Tetapi jangan sampai terlibat dalam proses kampanye, karena akan ada sanksi yang diberikan jika terlibat, katanya.
Ia menyatakan, sanksi tegas terkait politik praktis bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dirinya berharap jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih menurut hati nurani masing-masing, tapi harus diingat tetap jaga netralitas sebagai ASN.
Saya ingatkan jangan sampai jajaran Pemkot menjadi pengawasan Bawaslu dan kemudian di proses langsung, katanya.
Pemkot) Ambon sebelumnya telah menerbitkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Surat Edaran Wali Kota Ambon nomor 27016SE2024 dan nomor 17017SE2024 tentang netralitas ASN dan PPNPN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, sebagai bentuk imbauan bagi seluruh ASN dan PPNPN.
Surat edaran tersebut berisi larangan dan sanksi bagi ASN dan PPNPN yakni tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media sosial dengan mengunggah, membagikan, memberikan komentar, menyukai unggahan dan lain-lain.
Kemudian menghadiri deklarasi pasangan calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana, mengikuti kampanye dengan atribut PNS, mengikuti kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Selain itu tidak menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, dan tidak memberikan dukungan ke calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Sedangkan sanksi yang diberikan bagi ASN sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat. (ANT)