Cawagub Abdullah Vanath Diperiksa Bawaslu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Maluku nomor urut 3, Abdullah Vanath (AV), diperiksa Bawaslu Provinsi Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik kepada calon Gubernur Maluku nomor urut 2, Murad Ismail (MI).

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku sekaligus sebagai PIC Kampanye, Astuti Usman, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Bawaslu meminta keterangan klarifikasi dari terlapor Abdullah Vanath.

“Hari ini (kemarin), Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor pada pukul 09.00-10.00 Wit, dan juga terhadap terlapor (AV) pada pukul 11.00-11.40 Wit,” kata Astuti, kepada media ini di kantornya, Kamis 26 September 2024.

Menurut Astuti, permintaan keterangan klarifikasi tersebut telah sesuai prosedur. Di mana, setelah mengkaji laporan dari Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena, Bawaslu menyatakan laporannya memenuhi syarat formil materiil.

Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020, yakni terkait dengan penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga, pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku langsung melakukan rapat pleno untuk laporannya diregister.

“Kami sudah melakukan prosedur tersebut, sudah diregister pada Rabu 25 September 2024, yang kemudian memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk meminta ketegasan klarifikasi hari ini (kemarin),” terangnya.

Dia menjelaskan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Maluku akan melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi dari pelapor maupun terlapor. Hal ini untuk memastikan apakah laporannya merupakan pencemaran nama baik ataukah terkait dengan dugaan hukum lainnya.

“Seperti langkah Bawaslu selanjutnya, kami belum bisa menyampaikan. Apakah laporan yang disampaikan ini terkait dengan pencemaran nama baik, ataukah terkait dengan dugaan hukum lainnya. Karena kami masih dalam proses kajian untuk mengambil keputusan terkait persoalan ini,” jelasnya.

Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran pada pemilu dan pilkada, terdapat sedikit perbedaan. Di mana, pada Pemilu Presiden itu tujuh plus tujuh atau 14 hari penanganan pelanggaran selama hari kerja. Sedangkan untuk pilkada, Bawaslu mempunyai waktu hanya tiga plus dua berdasarkan hari kalender.

“Sehingga ini adalah hari pertama dan masih ada empat hari ke depan untuk melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi yang sudah diambil keterangan dari pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi terkait progres laporan Tim Hukum PKK Maluku Maju, mengatakan bahwa laporan tersebut sementara dipelajari untuk selanjutnya dilakukan serangkaian proses penyelidikan.

“Sedang dipelajari dan dibuat rencana penyelidikan,” kata Kombes Pol Andri, kepada Rakyat Maluku.

Jika sudah diselidiki, lanjut Kombes Pol Andri, maka pihaknya akan memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangan.

“Pasti (saksi-saksi) diperiksa untuk mengetahui persoalan yang diadukan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum PKK Maluku Maju, Riduan Hasan, mengungkapkan, Abdullah Vanath dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Maluku, lantaran yang bersangkutan menyampaikan di depan umum bahwa Murad Ismail telah menipu masyarakat.

Dalam kesempatan pertemuan bersama masyarakat di Desa Waeperang, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, beberapa waktu lalu, mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dua periode itu juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad Ismail di pemilihan Gubernur Maluku pada 27 November 2024.

“Kejadian itu berlokasi di Pulau Buru, Waiperang. Di salah satu pertemuan, dalam sambutannya, Abdullah Vanath sampaikan bahwa Pak Murad menipu masyarakat, dan dia (Abdullah Vanath) juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Pak Murad karena Pak Murad menipu,” ungkap Riduan.

Menurutnya, yang disampaikan oleh Abdullah Vanath terkait Murad Ismail telah menipu masyarakat, harus dapat dipertanggung jawabkan dan dibuktikan secara hukum. Apalagi, pernyataan tersebut telah menyerang pribadi Murad Ismail sebagai calon Gubernur Maluku di Pilkada Serentak 2024.

“Penipuan dimaksud ini seperti apa? Di mana Pak Murad melakukan penipuan atau menipu masyarakat? Dia (Abdullah Vanath) harus buktikan. Apalagi, pernyataan dia sudah viral di TikTok,” tantang Riduan. (MON/ AAN)

  • Bagikan