RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bawaslu Provinsi Maluku mengingatkan semua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota maupun Bupati dan Wakil Bupati, wajib memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jika tidak, maka konsekuensinya paslon tersebut akan di diskualifikasi.
“Jika paslon tidak memasukan laporan dana kampanye, maka konsekuensinya bisa sampai diskualifikasi. Sehingga ini menjadi perhatian Bawaslu,” ancam Ketua Bawaslu Maluku, Subair, kepada media ini di Ambon, Kamis, 26 September 2024.
Menurut Subair, LADK harus dimasukan oleh semua paslon sehari sebelum pelaksanaan kampanye, yakni pada 24 September 2024. Olehnya itu, Bawaslu Provinsi Maluku bakal melakukan pengawasan terkait dana kampanye paslon
“Kita bakal lakukan pengawasan soal laporan daya kampanye, karena pada 24 September pukul 23:59 Wit, seluruh paslon baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/ kota, sudah harus memasukan LADK, ini memang agak sensitif,” kata Subair.
Untuk di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kata Subair, tercatat dua paslon memasukan LADK melewati jam (pukul 23.59 Wit). Setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diketahui ternyata keterlambatan itu karena saat proses ada sistem yang eror.
“ini sementara diskusi dengan KPU dan kami nanti minta laporannya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shadek Fuad, mengatakan untuk tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sudah memasukan LADK.
Tiga paslon itu, nomor urut 1 Jefry Apolly Rahawarin (JAR) – Abdul Mukti Keliobas (AMK), nomor urut 2 Murad Ismail (MI) – Michael Wattimena (MW), dan nomor urut 3 Hendrik Lewerissa (HL) – Abdulah Vanath (AV).
“Untuk LADK ketiga calon sudah memasukan sesuai jadwal yang di atur,” jelasnya. (MON)