Jaksa Sita Aset Koruptor RSP Marlasi Aru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melakukan penyitaan eksekusi aset milik Engelbertus alias Kiong, koruptor pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Marlasi, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2017, Rabu, 25 September 2024.

“Hari ini (kemarin) pukul 09.30 Wit, telah dilakukan sita eksekusi aset milik terpidana korupsi Engelbertus alias Kiong berupa tanah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Aru, Sudarmono Tuhulele, saat dikonfirmasi media ini via telepon.

Menurutnya, sebagai eksekutor Kajari Kepulauan Aru yakni, Sumanggar Siagian beserta dirinya, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus.

“Juga disaksikan oleh istri terpidana Selvi Lamongan dan keluarga terpidana, Lurah, ketua RT dan masyarakat setempat yang berada di lingkungan sekitar alamat objek tanah yang dieksekusi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sita eksekusi aset tersebut dilaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024.

“Dalam amar putusannya, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana Kiong selama tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar, serta denda keterlambatan Rp906.265.000, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht),” jelas Sudarmono.

Dikatakan Sudarmono, dalam perkara ini terpidana Engelbertus alias Kiong merupakan penyedia selaku Kuasa Direktur PT. Era Bangun Sarana berdasarkan Akta Notaris Kuasa Direksi PT. Era Bangun Sarana Nomor: 41 tanggal 25 Januari 2017.

“Dalam penyidikan kasus ini, ditemukan dua alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana Engelbertus alias Kiong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.847.719.038,98,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version