RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan kampanye perdana pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku pada Rabu, 25 September 2024, terpantau aman terkendali.
“Hari perdana kampanye Pilgub masih aman, Hanya saja ada sedikit masalah di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tapi itu kampanye pemilihan bupati,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, kepada media ini, via seluler, Rabu, 25 September 2024.
Menurut Subair, persoalan di Kabupaten MBD yaitu terdapat salah satu paslon yang melakukan kampanye namun belum ada surat izin dari kepolisian. Di mana, pihak kepolisian setempat beralasan belum keluarkan surat izin itu karena belum ada SK jadwal dan zonasi.
“Ini perlu dibicarakan bersama pihak kepolisian, dan kita sudah koordinasi. Selebihnya perdana kampanye masih aman saja,” kata Subair.
Ia juga mengimbau kepada paslon yang merupakan peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang jauh hari secara mandiri. Jika hal itu tidak diindahkan, maka Bawaslu bersama pihak terkait bakal melakukan patroli untuk menertibkan APS.
“Ada imbauan khusus juga yang kami sampaikan kepada pasangan calon, yaitu meminta agar menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi yang telah dipasang jauh hari di beberapa tempat yang dilarang, seperti di rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum,” tandasnya.
Subair menjelaskan, dalam hal pengawasan kampanye seperti tahapan pengawasan lainnya, Bawaslu Maluku mengutamakan pencegahan. Sehingga, setelah pencegahan baru akan melakukan upaya penindakan.
“Jika imbauan yang kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam kampanye itu tidak disampaikan, maka baru kita melakukan penindakan,” jelasnya.
Menurut Subair, pencegahan telah dilakukan sebelum masa kampanye dimulai, imbauan kepada seluru pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan memperhatikan seluru regulasi yang terkait dengan kampanye.
“Ada dua regulasi terbaru terkait dengan kampanye pertama PKPU Nomor 13 tahun tahun 2024, tentang pengawasan kampanye kemudian PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye dan kami sudah mengimbau itu dan kami akan mengawasi,” bebernya.
Dilanjutkan, Bawaslu juga bakal mengawasi surat keputusan KPU terkait dengan zonasi pemasangan alat peraga dan zonasi jadwal kampanye yang telah dikeluarkan oleh KPU.
“Jika ada paslon yang tidak patuhi maka kami akan lakukan penindakan. Yang menjadi perhatian khusus kami itu izin pelaksanaan kampanye. Kita minta kepatuhan terhadap seluruh tim kampanye,” pungkasnya. (MON)