RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan perkara dugaan korupsi dua proyek jumbo di Kabupaten Kepulauan Aru oleh Polres setempat dinilai mandek. Pasalnya, sejak tahun 2023 hingga saat ini tak kunjung ada progres penanganan perkaranya.
Dua proyek jumbo itu, layanan Perpustakaan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aru senilai Rp9,5 miliar, dan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) milik Dinas PUPR sebesar Rp8,1 miliar.
“Pengusutan dua proyek jumbo ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polres Aru pada Maret 2024 lalu. Kenapa sampai sekarang tidak ada progres penanganan perkaranya?,” ungkap Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM Maluku M Saleh Souwakil, kepada Rakyat Maluku, Rabu (25/09/2024).
Dia menjelaskan, dua proyek ini dikerjakan oleh kontraktor bernama Mukad Manggar. Meski demikian, perkejaan diketahui belum rampung namun anggaran proyek telah cair 100 persen.
Karena itu, kata Saleh, DPD IMM Maluku meminta Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai agar segera menuntaskan kasusnya.
“Sebagai aparat penegak hukum, mestinya sudah tuntas. Apalagi kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
“Jangan seperti kasus dana hibah KPU Aru yang ditekan pimpinan Polda Maluku baru dituntaskan,” sambungnya.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Angelico Sulu maupun Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, yang dikonfirmasi media ini via telepon, keduanya tak merespon alias bungkam.
Pesan berisi pertanyaan yang dikirim via WhatsApp (WA) juga tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan. (AAN)