RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis terhadap Penehans Tuhumury, terdakwa tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan terhadap anak kandung, selama 20 tahun penjara.
Sebab, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusannya dalam persidangan, Selasa, 24 September 2024.
Selain pidana penjara, lanjut ketua majelis hakim, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Di mana, yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya secara berlanjut telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung dan masih di bawah umur serta merupakan perbuatan berlanjut sebanyak tiga kali sejak tahun 2023 hingga 2024.
“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” jelasnya.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Tengah Ryan Lopulalan dalam persidangan sebelumnya, dengan tuntutan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
“Putusan ini belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Dan kalau tidak ada jawaban, maka putusannya telah dianggap diterima,” tandas majelis hakim.
Usai persidangan, isteri terdakwa menangis histeris di luar ruang sidang dan menyebut anaknya (korban) telah membuat pengakuan yang tidak benar, sehingga menyebabkan suaminya divonis 20 tahun penjara. (RIO)