Pjs Bupati Bursel, SBT dan MBD Dikukuhkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie resmi mengukuhkan tiga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, Nomor: 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pada Provinsi Maluku bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa, 24 September 2024.

Tiga Pjs Bupati itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Husein sebagai Pjs Bupati Buru Selatan (Bursel), Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Djalaludin Salampessy sebagai Pjs Bupati Seram Bagian Timur (SBT), dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melkias Mozes Lohy sebagai Pjs Bupati Maluku Barat Daya (MBD).

Dalam sambutannya, Sadali berpesan kepada para Pjs Bupati untuk segera turun ke daerah masing-masing guna memimpin roda pemerintahan dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, penyelenggara pilkada dan Jajaran birokrasi pemerintahan kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.

“Suksesnya pilkada serentak di daerah menjadi tanggungjawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024,” pintanya.

Sadali juga berpesan kepada tiga Pjs Bupati untuk meminta kerjasama dan dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak lainnya, untuk terus menghimbau masyarakat agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab dan sesuai dengan hati nurani.

Ia juga menyampaikan bahwa selaku Pjs Bupati, untuk masa kerja kurang lebih 60 hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

“Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegas Sadali.

“Khusus kepada pihak penyelenggara pilkada, yakni KPU, Bawaslu dan aparat keamanan, saya minta untuk tetap memegang teguh amanah yang dipercayakan negara, dan bertindak secara jujur, adil, netral, transparan dan akuntabel,” sambungnya. (RIO)

  • Bagikan