RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon bersama empat pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon, mendeklarasikan Kampanye Damai Pilkada Kota Ambon tahun 2024, di Hotel Santika Ambon, Selasa, 24 September 2024.
Empat paslon itu yakni, nomor urut 1 Agus Ririmasse dan M. Novan Liem, nomor urut 2 Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta, nomor urut 3 Tady Salampessy dan Emily Dominggus Luhukay, dan nomor urut 4 Jantje Wenno dan Syarif Bakri Asyathri.
Pantauan media ini, masing-masing paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon bersama-sama membacakan tiga point naskah deklarasi yang disepakati.
Yakni, kami, calon Walikota dan calon Wakil Walikota Ambon, partai politik pengusung, beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji:
- Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang.
- Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang Berlaku.
Usai membacakan naskah deklarasi, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi Pemilu Damai bersama jajaran KPU Kota Ambon, Bawaslu Kota Ambon, serta unsur TNI-Polri.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, dalam sambutannya mengatakan saat ini telah masuk pada fase tahapan penyelenggaraan, yakni deklarasi kampanye damai.
“Kami berharap paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon dalam melaksanakan kampanye 25 September – 23 November 2024, bisa dilakukan secara tertib dan damai berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan taati peraturan yang berlaku,” harapnya.
Di kesempatan itu, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, yang diwakili Plh Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, dalam sambutannya mengatakan, deklarasi Pemilu merupakan momentum penting untuk menyatukan persepsi guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ambon.
“Yang kita inginkan setiap tahapan penyelenggaraan pilkada ini bisa kita laksanakan dengan baik. Saya meminta kerjasama semua pihak untuk sama-sama mentaati aturan-aturan yang ada, baik itu berhubungan dengan pemasangan alat peraga kampanye bahkan pelaksanaan pemungutan suara,” tandas Pj Walikota.
Dia menjelaskan, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi misi program dan citra diri dari peserta pemilukada. Dan dalam prosesnya, para pasangan calon dan pendukungnya berpartisipasi dalam kampanye tanpa menggunakan retorika kebencian atau memprovokasi.
“Namun berkompetisi secara fair dan berfokus pada ide dan program kerja, tanpa menyerang personality atau kelompok lawan politik. Dan apabila hal-hal yang sebaiknya dibicarakan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan konflik,” jelasnya. (MON)