Bawaslu Maluku Temukan 7.691 Pemilih Ganda

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah mengawasi rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 7.691 pemilih ganda yang tersebar di 11 kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, mengatakan, di Kota Ambon terdapat 336 pemilih ganda, Kota Tual 374 pemilih ganda, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 541 pemilih ganda, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 1.664 pemilih ganda.

Kemudian Kabupaten Buru 280 pemilih ganda, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 46 pemilih ganda, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 448 pemilih ganda, Kabupaten Kepulauan Aru 91 pemilih ganda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 3.390 pemilih ganda, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 84 pemilih ganda, dan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sebanyak 437 pemilih ganda.

“KPU Maluku telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Maluku dengan meneruskan saran perbaikan itu ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” kata Daim, kepada media ini di Ambon, Senin, 23 September 2024

Selain itu, lanjut Daim, Saran Perbaikan Nomor: 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yakni tindak lanjut 58 pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk dalam daftar pemilih di Kabupaten Kepulauan Aru, telah ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

“Dengan rincian, 41 pemilih telah diakomodir dalam DPT, sembilan pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena sistim eror, dan delapan pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena NIK tidak terdaftar,” ungkapnya.

Juga terkait tindak lanjut 34 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih dan empat pemilih yang MS namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kabupaten Malra, kata Daim, juga telah ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

Dengan rincian, empat pemilih MS telah dimasukkan sebagai pemilih baru, sembilan sudah TMS saat tahapan coklit, dan satu setelah dilakukan pengecekan NIK pemilih tersebut pada SIDALIH tidak ditemukan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

“Untuk pemilih meninggal satu setelah dilakukan pengecekan pada SIDALIH ditemukan ketidaksesuaian nama pemilih pada lampiran. Dan 22 pemilih lain sudah di TMS pada SIDALIH sesuai nama terlampir. Dan pemilih berstatus TNI yakni satu sudah di TMS pada SIDALIH sesuai nama terlampir,” jelasnya.

Dia mengakui, tindak lanjut 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan satu pemilih yang MS namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kota Tual, telah ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

Dengan rincian, satu pemilih baru sudah dimasukan dalam DPSHP, dua pemilih pindah domisili sudah di TMS di tahapan DPSHP, serta 15 pemilih yang pindah domisili juga sudah di TMS pada saat Pemilu Tahun 2024.

“Sementara 60 pemilih yang meninggal sudah di TMS pada tahapan coklit, dan lima lainnya sudah di TMS di DPSHP,” tandas Daim.
 
Diketahui, pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dimulai dari 31 Mei 2024 – 23 September 2024, telah dilaksanakan sampai dengan Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi. Di mana, Penyelengaraan tahapan ini telah diawasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku sampai dengan Rekapitulasi DPT ditingkat Provinsi.
 
Rangkaian aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku dengan jajaran pengawas pemilihan sampai ditingkat desa/kelurahan pada tahapan ini, dengan berbagai metode pengawasan. Yakni, pengawasan melekat, uji petik, analisis daftar pemilih untuk menjaga hak pilih semua warga negara untuk menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024.

Dalam melakukan upaya pencegahan pada setiap sub tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Disdukcapil, Kepala Desa, dan lain-lain.

Kemudian, menyampaikan surat imbauan kepada KPU Provinsi Maluku dan jajaran, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajaran, membuka posko aduan kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwas Kecamatan.

Selain itu juga melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih guna memperoleh informasi dari masyarakat terkait daftar pemilih yang telah diumumkan oleh KPU Provinsi Maluku dan jajaran, serta melakukan analisis terhadap daftar pemilih yang ditetapkan oleh jajaran KPU Provinsi Maluku. (MON)

  • Bagikan