RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) – Michael Wattimena (MW), resmi melaporkan calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, ke Ditreskrimum Polda Maluku dan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Maluku, Senin, 23 September 2024.
Di Ditreskrimum, Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail. Sementara di Gakkumdu, mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dua periode itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024.
“Kita sudah laporkan AV (Abdullah Vanath) di Ditreskrimum. Petugas yang terima laporan kami atas nama Gil Souisa. Kemudian kita juga sudah laporkan AV ke Sentra Gakkumdu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 002/LP/PG/Prov/31.00/IX/2024, yang diterima oleh petugas atas nama Klarisa Siahaya,” kata Koordinator Tim Hukum PKK Maluku Maju, Riduan Hasan, kepada wartawan.
Selain memasukan laporan pengaduan, kata Riduan, pihaknya juga menyerahkan semua bukti-bukti pelanggaran yang diduga dilakukan Abdullah Vanath kepada Murad Ismail di Ditreskrimum dan Sentra Gakkumdu. Di antaranya, bukti rekaman suara Abdullah Vanath, bukti pemberitaan salah satu media online lokal di Ambon, dan juga bukti video yang kini viral di TikTok.
Dalam bukti rekaman suara tersebut, lanjut Riduan, Abdullah Vanath menyampaikan di depan umum kepada masyarakat bahwa Murad Ismail telah menipu masyarakat. Dalam kesempatan pertemuan itu, Abdullah Vanath juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad Ismail di pemilihan Gubernur Maluku pada 27 November 2024.
“Kejadian itu berlokasi di Pulau Buru, Waiperang. Di salah satu pertemuan, dalam sambutannya, Abdullah Vanath sampaikan bahwa Pak Murad menipu masyarakat, dan dia (Abdullah Vanath) juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Pak Murad karena Pak Murad menipu,” beber Riduan.
Menurutnya, yang disampaikan oleh Abdullah Vanath terkait Murad Ismail telah menipu masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara hukum. Apalagi, pernyataan tersebut telah menyerang pribadi Murad Ismail sebagai calon Gubernur Maluku di Pilkada Serentak 2024.
“Penipuan dimaksud ini seperti apa? Di mana Pak Murad melakukan penipuan atau menipu masyarakat? Dia (Abdullah Vanath) harus buktikan. Tinggal nanti Gakkumdu akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atau meminta pertanggungjawaban,” pungkas Riduan.
Di kesempatan itu, Sekretaris Tim PKK Maluku Maju, Latif Lahane, berharap agar masalah tersebut dapat menjadi peringatan keras kepada pasangan calon, agar ke depan tidak menyerang pribadi seseorang, melainkan dapat menampilkan program kerja, visi misi untuk membangun Maluku ke depan yang lebih baik.
“Saya hanya mendampingi tim hukum untuk melakukan pelaporan pidana itu. Saya mengimbau mari kita baku kele dalam pesta demokrasi yang akan digelar tahun ini. Mari kita berpolitik dengan santun dan damai. Dan dengan kejadian ini, kita harapkan agar Gakkumdu tetap melakukan penegakkan hukum sesuai tugasnya,” harapnya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Tim Hukum PKK Maluku Maju.
Selanjutnya, kata Kombes Andri, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Sementara untuk terlapor Abdullah Vanath akan diperiksa setelah proses pilkada selesai. Sebab, yang bersangkutan merupakan salah satu peserta pilkada.
“Baru laporan aduan saja. Saksi-saksi dulu (diperiksa), selesai pilkada baru terlapor (Abdullah Vanath) diperiksa,” katanya, kepada media inu via seluler.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, juga mengakui bahwa pihaknya telah menerima pengaduan yang dilaporkan Tim Hukum PKK Maluku Maju ke Sentra Gakkumdu Provinsi Maluku.
“Kami sudah menerima laporannya hari ini (kemarin) terkait dengan video yang beredar. Kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Nanti ada kajian awal baru kita tentukan unsurnya. Setelah itu kita akan sampaikan kepada publik tentang perkembangan sejauh mana progres pelaporannya,” terangnya.
Terkait laporan pengaduan itu, Abdullah Vanath yang coba dikonfirmasi media ini, belum berhasil terhubung hingga berita ini diterbitkan. (RIO)