RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih memperhatikan kaum difabel, yaitu dengan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang rama disabilitas, artinya mereka bisa mengakses secara leluasa tanpa batasan dalam menyalurkan hak pilih mereka, kata Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, kepada wartawan, Minggu, 22 September 2024.
Menurut Renno, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Ambon, tercatat sebanyak 334 pemilih difabel. Data ini nantinya akan dicocokkan lagi dengan data KPU yang sudah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Kita terkendala soal akses data, kita telah meminta kepada KPU Kota Ambon data detail by nama by lokasi TPS nya pemilih difabel, ujarnya.
Selain itu, kata Renno, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU Kota Ambon agar dalam mendirikan TPS harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pemilih difabel, mulai dari jarak dan lokasi dari rumah menuju TPS.
“KPU perlu memperhatikan seluruh sarana prasarana yang dibutuhkan oleh pemilih difabel untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS, jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud, mengatakan, akses untuk pemilih difabel itu, tentunya KPU pasti melihat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7. Di mana, saat pelaksanaan pemilu, penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur dalam Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ditambahkan Kaharuddin, salah satu bentuk dukungan kepada pemilih disabilitas adalah pembuatan TPS yang lokasinya mudah dijangkau, tidak menggabungkan desa, dan memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
“Kita sudah pastikan bahwa data yang ada terkait dengan pemilih disabilitas, kita prioritaskan, janjinya. (MON)