RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 untuk umum, termasuk bagi mereka yang tergolong penyandang disabilitas atau difabel.
“Tahapan pendaftaran telah dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024. Di mana, rekrutmen KPPS terbuka untuk umum termasuk saudara-saudari kita yang disabilitas,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, kepada media ini, Kamis, 19 September 2024.
Dia mengakui, untuk seleksi KPPS di Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 sebelumnya, petugas KPPS di beberapa kabupaten/kota di Maluku juga merupakan penyandang difabel.
“Jadi ini bukan baru. Kalau memang mau daftar ya silahkan. Jika penuhi syarat, akan diterima,” akuinya.
Dia berharap, mereka yang nantinya terpilih sebagai anggota KPPS di Pilkada 2024, dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga harap KPPS ini kerja profesional, sehingga melahirkan pemilu yang demokratis,” harapnya. (MON)