RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku, secara rutin melakukan tes urine pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengantisipasi peredaran narkoba di kalangan narapidana.
“Tes urine dilakukan secara acak bagi warga binaan sebanyak 10 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Mukhtar di Ambon, Kamis.
Mukhtar mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Nomor: W28. UM.01.01-3257 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana dan anak pada Rutan, Lapas dan LPKA bekerja sama dengan Polri, TNI dan BNN.
“Program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah yang merupakan kegiatan rutin Kemenkumham untuk memastikan pembinaan yang dilakukan di lapas berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menjelaskan warga binaan yang menjalani tes urine dan rehabilitasi tersebut sebelumnya melalui tahap asesmen, dengan persyaratan, salah satunya warga binaan harus sudah lama menjalani masa hukuman di lapas tersebut.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap warga binaan secara acak seluruhnya negatif terindikasi narkoba, dan seluruh kegiatan berlangsung baik dan aman,” katanya.
Sebelumnya pada Agustus 2024 pihaknya juga melakukan tes urine pada 40 warga binaan pemasyarakatan sebagai upaya rehabilitasi narkoba.
Selain program rehabilitasi narkoba, kata dia, pihaknya sekaligus melakukan penggeledahan pada blok hunian Lapas Ambon.
Dari penggeledahan tersebut petugas menyita barang yang dilarang berupa 11 unit kompor rakitan, 11 buah kabel, lima buah gunting, tujuh bilah pisau, dan tiga botol kaca.
Selain itu, ditermukan 10 gelas kaca, tiga sendok besi, enam silet, delapan lempengan besi , gelas bahan stainless, paku , kaca dan satu roll jarum.
“Selanjutnya barang hasil razia atau penggeledahan diinventarisir dan didata, diamankan untuk dimusnahkan, tuturnya.