RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) merupakan ujung tombak pengawasan. Sehingga Panwascam dan PKD harus memiliki integritas dan kemampuan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan.
“Panwascam dan PKD nantinya pada Pilkada 2024 mereka sebagai garda terdepan, berdiri mengawasi potensi-potensi pelanggaran pemilahan, sehingga harus memiliki integritas,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, Rabu, 18 September 2024.
Kata Stevin, jika terdapat dugaan pelanggaran, pihaknya tidak ingin jajaran Bawaslu tutup mata. Misalkan terhadap pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan kampanye. Sehingga arahan ke jajaran pengawas untuk memanggil pihak terkait jika terbukti tidak netral.
“Jangan ada yang takut untuk memanggil dan melakukan klarifikasi terkait ketidaknetralan ASN. Harus berani juga jika sudah terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Stevin juga mengharpkan pada masa pembentukan pengawas TPS saat ini, Panwascam dapat melakukan seluruh tahapan pembentukan sebagaimana ketentuan yang ada.
Dan juga kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang “cawe-cawe” yang dapat merugikan peserta dan juga lembaga.
“Kami berharap keberadaan Pengawas TPS nanti dapat meningkatkan kualitas demokrasi di TPS karena melakulan pengawasan dalam masa pelaksanaan pungut hitung,” pungkasnya. (MON)