RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Sidang dugaan korupsi Anggaran Dana Desa, Dana Desa (ADD-DD) Negeri Haya, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/09/2024)
Sidang kali ini agenda pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa eks Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Hasan Wailissa, Muhammad Irfan Tuahaan dan Rahman Lesipela. Dalam pembelaan itu, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan ketiga terdakwa dari tuntutan jaksa sebelumnya.
PH menilai ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dan 2019.
“Kami Penasehat Hukum Terdakwa, Mohon kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkenan menjatuhkan tuntutan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa (HW, MIT dan RL, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara,” ujar PH Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver bersama dua Hakim anggota.
Penasehat hukum menjelaskan bahwa penuntut umum tidak menguraikan unsur “Sengaja” atau “Lalai” yang berakibat terjadinya kerugian Negara. Padahal, unsur sengaja dan lalai ini merupakan unsur kerugian Negara, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006. Pasal 1 butir 15, yang menentukan : Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Olehnya itu, Penasehat Hukumnya, memohon keringanan terhadap tuntut ketiga terdakwa korupsi ADD/DD Negeri Haya tahun anggaran 2017-2018 dan 2019.
“Memohon menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 1 tahun penjara serta dibebaskan dari denda dan uang penganti,” ungkap Penasehat Hukum.
Usai membacakan nota pembelaan, JPU Kejari Maluku Tengah tetap pada pendirian tuntutan sebelumnya. Sementara, tim Penasehat Hukum tetap pada nota pembelaan (Pledoi).
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri MalukuTengah menuntut tiga terdakwa Tipikor penyalagunaan keuangan yang Bersumber dari DD dan ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, bervariasi.
Tuntutan penjara itu dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, dan Agustina Lamabelawa, vRabu (04/09/2024).
Ketiganya yakni, Hasan Wailissa yang merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, dituntut 6 tahun, Muhammad Irawan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, dituntut 6 tahun, dan Rahman Lesipela Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 dituntut 5 tahun.
JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara, dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ungkap JPU
Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar.
“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih, subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan sebesar Rp 638.000, subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara,” sambung JPU. (AAN)