Diduga Kasus Bandara SBT “Di-86”

  • Bagikan

Dugaan Korupsi Kasus Bandara SBT dan Malteng

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) diduga telah melakukan perdamaian atau “86” dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Bandara Kufar Kabupaten SBT dan Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022-2023.

Sebab, sejak Juli 2024 hingga pertengahan September 2024 saat ini, perkembangan penanganan perkaranya tak kunjung ada alias “hilang”. Padahal, Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 21 orang, baik pegawai Bandara Kufar maupun pegawai Bandara Banda Neira.

“Kenapa kasusnya tidak jalan atau hilang? Patut diduga sudah ada upaya 86 antara Jaksa yang menangani kasus ini dengan pihak terkait, sehingga sengaja menghambat penanganan kasusnya di tahap penyelidikan,” kata Pengamat Hukum, Jhon M. Berhitu, S.H,M.H,CLA, C.Me, kepada media ini, Rabu, 18 September 2024.

Jhon menyarankan agar sebaiknya penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk dituntaskan. Sebab, jajaran Kejari SBT dinilai sengaja mendiamkan kasus tersebut.

“Kalau kasusnya tidak jalan di Kejari SBT, baiknya dilimpahkan saja di Kejati Maluku. Saya yakin kasus ini akan ditangani tuntas oleh Kejati Maluku dari pada di Kejari SBT yang tak jelas,” pinta Advokat muda itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengakui bahwa sampai dengan saat ini sudah sekitar 21 orang yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik dalam kasus Bandara Kufar.

Menurut Ardy, 21 orang yang diperiksa itu di antaranya, Kepala Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah inisial MAK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bandara Kufar inisial HA, dan pegawai bandara terkait.

“Di mana, permintaan keterangan terhadap 21 orang di tahap penyelidikan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” tuturnya.

Dia menjelaskan, saat ini Jaksa Penyelidik masih mendalami hasil pemeriksaannya 21 orang tersebut. Dan ke depannya juga masih ada pihak-pihak terkait lainnya yang akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik.

“Jika semua sudah selesai, maka Tim Jaksa Penyelidik segara melakukan gelar perkara kasusnya guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” jelas Ardy.

Di tanya soal penanganan kasusnya tak kunjung jalan, Ardy mengaku hal itu lantaran terjadi kekosongan jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBT.

“Belum ada info siapa yang ganti Kasi Pidsus Kejari SBT. Kalau sudah ada info akan saya sampaikan,” ungkap Ardy.

Sumber terpercaya media ini sebelumnya mengungkapkan, total nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp 3.841.928.000. Dengan rincian, tahun anggaran 2022 Rp 1.805.920.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.036.008.000.

Diduga kuat anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira sudah ada sejak tahun 2020, saat pandemi Covid19. Karena pada saat itu Anggaran Belanja Modal dipangkas habis, sedangkan Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang Pemeliharaan tidak dipangkas.

“Kepada semua pegawai, mantan Kepala Bandara Banda Neira Muhammad Amrillah K yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar menyampaikan bahwa semua anggaran pemeliharaan dipangkas habis, sehingga pegawai ASN dan Non ASN diminta partisipasi untuk melakukan kerja bakti,” ungkap sumber itu.

Sedangkan pada tahun 2021, Muhammad Amrillah K masih menggunakan alasan Pemulihan Ekonomi dan Pandemi Covid-19, sehingga semua anggaran pemeliharaan Tahun 2021 nihil alias tidak diberikan oleh Kantor Kementerian Perhubungan.

Kemudian pada tahun 2022, Muhammad Amrillah K kembali dengan alasan pembangunan Ibukota Negara Baru di Kalimantan, sehingga anggaran pemeliharaan kembali tidak ada alias nihil.

“Namun data yang dapat kami berikan ternyata pada tahun 2022 ada anggaran pemeliharaan sebesar Rp 1.805.920.000,” bebernya.

“Dan pada tahun 2023 dengan pola kerja yang sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui terdapat anggaran pemeliharaan sebesar Rp 2.036.008.000, namun pekerjaan seluruhnya dikerjakan oleh pegawai ASN dan Non ASN dengan kerja bakti,” tambah sumber itu. (RIO)

  • Bagikan