RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku intensif melakukan sosialisasi mengenai larangan keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Sosialisasi terus dilakukan, ada beberapa daerah yang belum seperti desa-desa di Maluku Tengah tapi akan kita lakukan di waktu yang tepat. Langkah ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pilkada yang bersih dan adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu.
Sosialisasi ini mencakup penyuluhan kepada Kades dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur keterlibatan aparatur desa dalam politik. Bawaslu juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum bagi Kades yang melanggar larangan tersebut.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota di Maluku dan mengimbau kepada ASN dan Kades untuk tidak berpolitik praktis,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika perbuatan Kades itu tidak berupa pidana, maka penanganan saksinya sama dengan penanganan terhadap ASN yang melanggar netralitas di Pilkada.
Yang mana saksinya akan diberikan oleh lembaga lain yang diberikan kewenangan. Jadi itu disebut sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Prinsipnya kita akan terus melakukan pengawasan aktif dengan harapan Pilkada di Maluku berjalan aman, adil, jujur dan berkualitas,” ujar Subair.
Subair juga meminta masyarakat untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang terlibat politik praktis di Pilkada serentak 2024.
“Kami harap masyarakat jadi mata dan telinga Bawaslu. Kalau temukan ada Kades yang terlibat di tahapan Pilkada seperti kegiatan pasangan calon dan lainnya, bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk ditangani lebih lanjut,” pintanya.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan, kades akan diarahkan untuk membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan calon tertentu di Pilkada.
Oleh karena itu, Bawaslu sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan pemilu sangat membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk membantu Bawaslu mengawasi terkait hal tersebut.
Melalui upaya ini, Bawaslu Maluku berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat desa mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan transparan.(ant)