Jika Hukuman di Atas 2 Tahun
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, bakal diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika hukumannya di atas dua tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Tim Penegak Hukum Pemprov Maluku masih menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan nasib Salmin Saleh sebagai ASN. Jika hukumannya di atas dua tahun penjara, maka Salmin Saleh akan diberhentikan dari ASN,” kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Suryadi Sabirin, kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Suryadi, menegaskan, ketika pihaknya menerima informasi bahwa Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh resmi dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang adalah siswi magang di kantornya, Pemerintah Provinsi melalui Tim Penegak Hukum ASN langsung bergerak cepat untuk memeriksa yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan (Salmin Saleh) langsung diperiksa Tim Penegak Hukum ASN Pemprov Maluku terkait informasi tersebut (dugaan pencabulan terhadap siswi magangnya),” tegasnya.
Sekedar diketahu, seseorang ASN bisa dipecat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Prosedur pemecatan diatur khusus dalam Pasal 87 UU ASN.
Dasar hukum yang lain adalah, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Selain itu, pemecatan PNS juga diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1987 tentang Batas Pensiun Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
Pemberhentian tidak hormat PNS dapat disebabkan melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Sekedar tahu, tersangka Salmin Saleh saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Beli, kepada Rakyat Maluku, Senin, 16 September 2024.
Untuk diketahui, tersangka Salmin Saleh dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
Setelah dilaporkan, Salmin Saleh langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan siswi magang pada Kamis, 12 September 2024. Saat itu juga, SS langsung ditahan.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi bejat itu dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 6 September 2024, sekira pukul 07.30 Wit.
Setelah pulang dari kantor dinas tersebut, korban langsung menceritakan kelakuan Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku itu kepada kakak korban.
Tak terima adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, untuk melaporkan perbuatan Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku inisial SS itu. (AAN)