RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Personel Polsek Sirimau menangkap pelaku penikaman Wahyu Saimima, Kalvin Suitella, di Penginapan Maleo, Jalan AM Sangadji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 16 September 2024, sekira pukul 23.00 WIT.
Pria yang berdomisili di Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kalvin telah ditahan di Rutan Polsek Sirimau.
“Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi ternyata mengarah ke pelaku,” kata Kapolsek Sirimau Iptu Fahrul Sabri Sulthan kepada Rakyat Maluku, Selasa 17 September 2024.
Kasus ini, lanjut Kapolsek, berawal dari perkataan korban terhadap pacar pelaku,
NZR. Korban mengeluarkan kalimat yang dianggap Najmi, itu melecehkan dirinya. Peristiwa ini terjadi di Lorong Batu pada, Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 22.30 WIT
“Dia (NZR) menghubungi pelaku dan pelaku pun datang. Tidak banyak bicara pelaku langsung tusuk korban di bagian perut dan leher. Pelaku kabur” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, korban mengatakan kalau ciri-ciri pacar pelaku dia kenal.
“Anggota kemudian melacak. Kebetulan pacar pelaku ini juga salah satu pengguna aplikasi hijau. Anggota buka foto dan ditunjukan ke korban, korban pun mengiyakan kalau itu foto pacar pelaku. Ada juga foto pelaku dan pacarnya juga,” ucapnya.
Dari situ pelaku dilacak dan akhirnya ditangkap. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat (1). Untuk sementara pasal ini. Kalau ada perkembangan lagi kita akan pakai pasal lain lagi,” tandasnya. (AAN)