RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Maluku) telah melakukan ekspose perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023 di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengatakan, selain kasus BRI Ambon, Tim Penyidik Pidsus juga sudah melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pada BRI Cabang Namlea tahun anggaran 2023.
“Untuk kasus BRI Ambon dan BRI Namlea, sudah dilakukan ekspose di BPKP,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa, 17 September 2024.
Selanjutnya, kata Ardy, Tim Penyidik Pidsus menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BRI Ambon dan perkara BRI Cabang Namlea dari Tim Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
“Tinggal menunggu hasil perhitungan saja untuk melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan,” tuturnya.
Setelah nantinya menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP, kata Ardy, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus akan melakukan gelar perkara untuk penetapan saksi-saksi yang patut diduga bertanggungjawab, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda itu.
“Tim penyidik akan bekerja cepat dan profesional untuk menuntaskan kasus ini. Dan siapapun yang patut diduga terlibat, akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada tebang pilih, semua sama di mata hukum,” pungkasnya.
Ditanya soal akibat penyelewengan keuangan BUMN yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI Unit Ambon Kota kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, Ardy menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil audit internal BRI.
“Meskipun sudah ada temuan internal (BRI), tetap kita meminta pihak BPKP untuk menghitung kembali total kerugian keuangan negaranya untuk kepentingan persidangan,” jelas Ardy. (RIO)