RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menegaskan, para bakal calon kepala daerah (bacalkada) harus mengundurkan diri dari jabatan publik. Pemunduran diri merupakan syarat wajib untuk maju di Pilkada Serentak 2024.
“Ya, mereka wajib mengundurkan diri, tetapi nanti pada saat kampanye baru mengundurkan diri, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almudatsir Sangadji, kepada wartawan, Selasa, 17 September 20224.
Menurut Sangadji, saat ini baru bakal calon Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang mengundurkan diri dari anggota legislatif DPR RI terpilih pada Pemilu Legislatif tahun 2024.
Sedangkan, bakal calon kepala daerah yang saat ini memegang jabatan publik, di antaranya seperti Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas yang saat ini maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Maluku mendampingi Jeffry Apoly Rahawarin, namun baru mengambil cuti.
Dikatakan Sangadji, syarat tersebut memang sudah diatur di dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.
“Yaitu, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” ungkapnya.
KPU Maluku juga, lanjut Sangadji, mengingatkan agar semua bakal calon yang sudah mendaftar agar dapat mematuhi ketentuan ini sebelum masa kampanye. Hal ini mengingat KPU Maluku berkomitmen untuk melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen dan persyaratan administrasi para calon untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Untuk menciptakan pemilihan yang lebih adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk bersaing dalam Pilkada mendatang, pungkasnya. (MON)