RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Beli, kepada Rakyat Maluku, Senin, 16 September 2024.
Menurut Kasat, saat ini tersangka Salmin Saleh telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Dan berkas perkara tersangka sementara dirampungkan sebelum penyidik menyerahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk dipelajari.
“Kita sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa. Berkas sedang kita rampungkan,” katanya.
Untuk diketahui, tersangka SS dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
Setelah dilaporkan, SS langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan siswi magang pada Kamis, 12 September 2024. Saat itu juga, SS langsung ditahan.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi bejat itu dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 6 September 2024, sekira pukul 07.30 Wit.
Setelah pulang dari kantor dinas tersebut, korban langsung menceritakan kelakuan Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku itu kepada kakak korban.
Tak terima adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, untuk melaporkan perbuatan Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku inisial SS itu. (AAN)