RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease resmi menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan siswi magang di kantornya yang di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP La Beli yang dikonfirmasi mengatakan, Sekdis Pariwisata Maluku itu ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Untuk kasus cabul sekdis, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata La Beli kepada Rakyat Maluku, Kamis, 12 September 2024.
Disinggung apakah Salmin Saleh langsung ditahan setelah berstatus tersangka, eks Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) ini memastikan yang bersangkutan pasti ditahan.
“Pasti ditahan, tapi yang bersangkutan sementara diperiksa dulu,” tutup Kasat Reskrim.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku datang memenuhi undangan untuk diperiksa. Sebelumnya, sejumlah saksi termasuk korban, telah dminta keterangan.
Untuk diketahui, tersangka SS dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi bejat itu dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 6 September 2024, sekira pukul 07.30 Wit.
Setelah pulang dari kantor dinas tersebut, korban langsung menceritakan kelakuan Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku itu kepada kakak korban.
Tak terima adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, untuk melaporkan perbuatan Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku inisial SS itu. (AAN)