RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Abdul Khalik Roroa meminta Kapolri agar dapat turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Kota Tual. Sebab, laporannya terkait dugaan ijazah palsu milik terlapor Hasyim Rahayaan sampai saat ini tak kunjung diproses. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres setempat sejak tahun 2020.
Tak hanya itu, menurut Roroa, laporannya di tahun 2024 ini juga tak kunjung tuntas. Padahal, alat bukti dan saksi pun sudah diperiksa. Karena itu, persoaalan ini kemudian dilaporkan ke Kapolda, Badan Reserse Krimina (Bareskrim) dan Kapolri.
“Kasus ini sudah saya laporkan Polres Tual dan ke Kapolri agar ada perhatian,” katanya, kepada wartawan, Rabu, 11 September 2024.
Dikatakan Roroa, selain laporan ijasah palsu, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Hasyim Rahayaan juga diadukan. Di mana, laporan kasus ini setelah sebelumnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Yakni, Hasyim Rahayaan melaporkan Abdul Khalik atas pencemaran nama baik karena Roroa mengadukan Hasyim atas ijasah palsu. Anehnya, laporan Abdul Khalik Roroa tidak diproses, tapi aduan Hasyim ditindaklanjuti hingga Abdul Khalik Roroa ditetapkan tersangka hingga disidangkan.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka kemudian sidang. Dalam sidang hakim bebaskan saya dari segala tuntutan hukum. Karena tidak terima putusan hakim, Hasyim dan Jaksa banding, tapi MA menguatkan putusan PN Tual. Tanggal 3 Desember 2023 putusan kasasi turun,” jelasnya.
Setelah Mahkamah Agung membatalkan kasasi Hasyim Rahayaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual atas putusan Pengadilan Negeri Tual, di mana dirinya tidak terbukti mencemarkan nama baik Hasyim, Roroa pun lapor balik Hasyim termasuk laporan ulang dugaan tindak pidana penggunaan ijasah palsu.
“Harusnya laporan saya terkait ijasah palsu ditindaklanjuti dahulu, tapi ini laporan Hasyim yang didahului. Karena sidang saya diputuskan bebas dan dasar ini saya lapor atas pencemaran nama baik dan fitnah. Tapi, sayang hingga saat ini Polres Tual tidak lanjutkan, terkesan ditutupi,” keluhnya.
Dia menjelaskan, terkait ijasah palsu, Polres Tual tidak melakukan penyelidikan, tapi menyuruh pihak Rektorat Universitas Azzahra untuk mengeluarkan surat bahwa Hashim Rahayaan merupakan alumni universitas tersebut. Surat ini ditandatangani Kapolres saat itu AKBP Alfaris Patiwael.
“Harusnya menyurati pihak universitas untuk diperiksa soal keabsahan Hasyim Rahayaan di kampus itu, bukan minta surat keterangan dari universitas untuk mengiyakan Hasyim alumni Universitas Azzahra,” terang dia.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Abdul Khalik Roroa, Lukman Matutu, mengatakan kliennya telah dikriminalisasi oleh Polres Tual.
‘Ada dua hal menjadi catatan kami sebagai kuasa hukum, kami resah dengan kinerja Polres Tual dalam hal penanganan laporan dugaan tindak pidana menggunakan ijasah palsu. Seakan-akan ijasah itu asli yang ditetapkan oleh polisi. Padahal, laporan yang dibuat klien saya itu terhadap penggunaan gelar sarjana hukum atau ijasah,” terang dia.
Padahal yang bersangkutan tidak melakukan proses perkuliahan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 68 ayat (1), dan ayat (2) ini menegaskan bahwa gelar akademik yang diperoleh yang bersangkutan tanpan melalui mekanisme atau proses pendidikan sebagaimana layaknya seorang mahasiswa sampai mendapatkan gelar sarjana.
“Dan itu sudah jelas dalam laporan, tapi sangat disayangkan oleh Polres Tual karena ada faktor X. Kami menekankan ada faktor X,” tegasnya.
Polres Tual, lanjut dia, menggiring seakan-akan yang dimaksud dalam laporan itu ijasah palsu, sehingga mereka mengunakan Pasal 263 dalam KUHPidana.
“Padahal, di dalam UU hukum pidana itu sendiri menyebutkan jika dalam satu perbuatan pidana terdapat dua aturan hukum yang mengatur, maka yang digunakan adalah hukum yang bersifat khusus (lex spesialis generic), itu yang harus diberlakukan, sehingga pihak Polres harusnya cerdas dan pandai, profesional menggunakan undang undang khusus,” tandas
Lukman Matutu.
Terpisah, Kapolres Tual AKBP Adrian Tuuk yang dihubungi nomor handphonenya di luar jangkauan. Sementara Wakapolres Kompol Teddy ketika dikirim pesan singkat lewat WhatsApp, mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim.
“Ke Kasat saja itu,” balas Teddy. (AAN)