Mata Rumah Parentah Nurlette Gugat SK Wali Kota

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mata Rumah Parentah akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota 1821.

SK ini yang kemudian menjadikan Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batumerah.

“Kami akan menggugat SK Wali Kota 1821mengenai pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Batumerah atas nama Ali Hatala,” kata Raja Adat Batumerah Rabiatun Nur Nurlette kepada wartawan, Kamis (12/09/2024).

Sebagai pihak yang dirugikan, lanjut Rabiatun Nur, dirinya berhak ajukan gugatan ke PTUN Ambon. Sebab, Nurlette merupakan Mata Rumah Parentah di Batumerah.

“Beta (saya) punya hak penuh. Sebagai Mata Rumah Perentah dari garis keturunan. 2022 kemarin juga beta sudah dikukuhkan sebagai Raja Adat Negeri Batumerah oleh tua-tua adat dari Mata Rumah Mamang, karena itu fungsi Mamang,” jelasnya.

Nurlette, kata dia, merupakan turunan raja mulai dari buyutnya, Abdul Wahid kakeknya, Muhammad hingga ayahnya, Ahmad Nurlette, adalah raja.

“Dan Alhamdulillah tanggal 30 Meret 2022, beta dikukuhkan sebagai pimpinan untuk melanjutkan
dalam mengisi Raja Adat Negeri Batumerah. Karena itu beta punya hak menggugat SK Wali Kota,” tandasnya.

Sementara Saniri Abdul Rasyid Walla menjelaskan, Rabiatun Nur merupakan turunan langsung dari Abdul Wahab.

Sebagai Saniri Negeri Batumerah tugasnya menyampaikan aspirasi masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi itu

“Apa yang menjadi putusan lembaga adat hari ini yang selama ini diabaikan oleh pemerintah,” ucapnya.

Dia pun menjelaskan klaim dari Hatala bahwa mereka adalah Mata Rumah Parenta, itu salah.

“Ada bukti yang menjelaskan itu. Mereka itu sesuai register mereka adalah Kepala Dati,” pungkas Walla. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version