Kontraktor Pasar Langgur Divonis Bebas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur PT. Fajar Gemilang, Tony Benlas, selaku kontraktor pekerjaan pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis, 12 September 2024.

Dalam amar putusan yang dibajak Ketua Majlis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, menyatakan terdakwa Tony Benlas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaiman yang didakwakan Penuntut Umum.

“Oleh karena itu, terdakwa Tony Benlas dibebaskan dari segala dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim berpendapat terdakwa Tony Benlas dinyatakan terbukti melakukan perbuatan bukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, melainkan administrasi.

Hakim dalam pertimbangan sebelumnya menyatakan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku terhadap pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018 ditemukan adanya kerugian negara. Namun, kerugian negara itu telah diselesaikan oleh terdakwa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini, jika pengembalian kerugian negara dilakukan sebelum penetapan tersangka, maka seseorang tidak dapat dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan selanjutnya. Mengingat, kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya.

Di mana, BPK dalam kedudukannya adalah sebuah lembaga resmi milik negara yang bertugas melakukan audit, dan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyelesaikan atau membayar temuan tersebut.

Sehingga kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Langgur dinyatakan nihil atau dengan kata lain tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus atas proyek tersebut, ujar hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Usia sidang, Firman Panjaitan, Pengacara Tony Benlas, kepada wartawan mengaku sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah menghadirkan rasa keadilan terhadap kliennya dalam kasus ini.

“Kami sangat menghargai dan menghormati putusan majelis hakim dalam kasus klien kami ini, yang telah menghadirkan rasa keadilan terhadap klien kami. Mungkin ini juga jadi pelajaran bagi klien kami, agar terus mendekatkan diri dengan Tuhan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini juga divonis serupa. Yakni, Daniel Far Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rikhardus Tanlain selaku Direktur CV. Surya Consultant selaku Konsultan Pengawas. (RIO)

  • Bagikan